Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan selama berkendara adalah bermain ponsel. Selain membahayakan diri sendiri, tentunya tindakan ini dapat membahayakan orang lain. Bermain ponsel saat menyetir juga merupakan tindakan melanggar hukum. Sanksi akibat perbuatan ini bisa berupa denda hingga hukuman penjara.
Aturan yang melarang pengendara menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda sebagai sanksi dari menggunakan ponsel saat berkendara diatur pula dalam Pasal 283 di UU yang sama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Pasal tersebut memang tidak secara langsung menyebut pelarangan tindakan berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel saat berkendara. Meski demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya karena penggunaan telepon atau ponsel.
Buat Sobat Tekno yang mau klaim asuransi atau perbaikan mobil untuk pelanggan umum, bisa Langsung bawa ke Bengkel Tekno Body Repair di: Jl. Raya Bekasi KM 20, Rawa Terate, Cakung, Jakarta 13920
Kami buka hari
Senin – Jumat: 08.35 – 17.00
Sabtu: 08.35 – 12.00
Minggu: Tutup
Mau Tanya Estimasi Perbaikan Atau Cek Progress Perbaikan Download Aplikasi E-Tekno
Android: KLIK DISINI
IOS: KLIK DISINI
#GaransiSeumurHidup
#TestimoniBengkelTekno
#BengkelTekno
#BengkelBodyRepair
#bengkelmobil