News Update

BPKB Elektrik Siap Meluncur, Ini Syarat Mendapatkanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan diterbitkan tahun ini secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan BPKB elektronik akan berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan chip.

“Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada chip, ada ID,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta (26/1/2023).

Ia menambahkan, BPKB elektronik itu akan dikembangkan sehingga nantinya jadi arsip digital yang memuat riwayat pemilik dan kendaraan tersebut.

Bahkan, ia juga mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu bisa dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib BPKB Konvensional yang sudah dimiliki?

Menanggapi hal itu, Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pun berikan penjelasan.

“Ini akan diuji cobakan setelah menunggu perintah. Intinya kita hanya main di kendaraan baru, jika ada proses balik nama otomatis si pemilik kendaraan akan mendapatkan E-BPKB. Karena setiap (balik nama) berganti pemilik BPKB akan mendapat yang baru,” kata Rezkhy (27/1/2023).

Tujuan BPKB elektronik digunakan sebagai bukti sah seseorang memiliki kendaraan dan memperkecil pemalsuan BPKB.

Perubahan dibandingkan tipe yang lama adalah BPKB elektronik rencananya akan dibuat lebih sederhana dan mudah digunakan.

BPKB elektronik nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta akan dipasang semacam chip Serta, BPKB juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.

Mau Tanya Estimasi Perbaikan Atau Cek Progress Perbaikan Download Aplikasi E-Tekno

Android

IOS

Write your comment Here

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com