Cara Cek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Ada beberapa kasus ditemukan pemilik kendaraan bermotor tidak menyadari telah terjepret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang melakukan pelanggaran, sampai akhirnya disadari ketika hal itu bikin tak bisa bayar pajak kendaraan lantaran STNK sudah diblokir.
Kendala seperti ini bisa disebabkan berbagai hal, misalnya surat konfirmasi tilang tidak sampai ke rumah pemilik kendaraan karena sudah pindah alamat atau kendaraan sudah dijual tetapi penggantian data kepemilikan belum diurus.
Salah satu cara mengatasi hal ini biar tak merepotkan bayar pajak kendaraan yaitu mengecek status tilang ETLE secara periodik.
Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya. Anda butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
Baca Juga: ini Dia, Cara Terbaru Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Bila kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE maka situs akan memunculkan data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.
Jika Anda tak mendapatkan surat konfirmasi tilang tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tak bisa bayar pajak, ada baiknya Anda melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.
Pada kasus lain, misalnya Anda telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah. Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.
Pada dasarnya surat konfirmasi tilang perlu dikonfirmasi benar atau salah. Bila tidak dilakukan selama tujuh hari maka kepolisian dapat memblokir STNK hingga tak bisa bayar pajak sebelum urusan denda diselesaikan.
Sumber: www.cnnindonesia.com