Ga Punya Garasi Mobil? Siap-siap Kena Sanksi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkap pihaknya sedang membahas sanksi buat pemilik mobil yang tak punya garasi.

“Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin (10/4).

Lihat Juga :
Begini Cara Cek Kena Tilang ETLE Atau Tidak

Syafrin juga mengungkap ada sanksi bila kendaraan parkir di tengah jalan yaitu kena dana distribusi Rp500 ribu per hari.

Dia bilang parkir liar kendaraan bakal mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas sehingga diperlukan sanksi buat hal itu terjadi.

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Lihat Juga :
Pajak Progresif & BBN Kendaran Bekas Resmi Dihapus

Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.

“Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ucap Syafrin.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” kata Syafrin.

artikel asli: CNN Indonesia

Mau Tanya Estimasi Perbaikan Atau Cek Progress Perbaikan Download Aplikasi E-Tekno

DOWNLOAD APLIKASI ETEKNO

Write your comment Here

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com