Ciri Plat Nomor yang Diincar Polisi

Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Jika tidak sesuai, maka akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan. 

Setidaknya ada 7 kategori pelat nomor yang akan menjadi incaran petugas kepolisian. Berikut ketentuan pengguna TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instasi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah

 7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tesamar warna catnya sulut untuk di baca.

Source: Google Image

Mau Tanya Estimasi Perbaikan Atau Cek Progress Perbaikan Download Aplikasi E-Tekno

Android KLIK DISINI

IOS KLIK DISINI

Atau Klik link di Bio Instagram kami @teknobodyrepairid

#GaransiSeumurHidup

#InformasiBengkelTekno

#BengkelTekno

#BengkelBodyRepair

#BengkelMobil

Write your comment Here

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com