Kepolisian memberlakukan lagi kebijakan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, meski sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5).
Menurut Sandi butuh penguatan untuk sepenuhnya menggelar tilang ETLE, khususnya di ruas-ruas jalan yang tidak dipasang kamera tilang elektronik.
Lihat Juga :
Pajak Progresif & BBN Kendaran Bekas Resmi Dihapus
Ia memastikan tilang manual kali ini hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata dia.
Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lihat Juga :
BPKB Elektrik Siap Meluncur, Ini Syarat Mendapatkanya
12 sasaran tilang manual
Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yakni; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selanjutnya, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
Berikutnya, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.
Lihat Juga :
Anti Ribet, Perpanjang SIM Modal HP & Internet
ETLE tetap dioperasikan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski tilang manual berlaku lagi, tilang elektronik bakalan tetap dioperasionalkan. Menurutnya tilang manual hanya untuk pelanggar yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan atau membahayakan.
Dia mengatakan penindakan menggunakan ETLE yang memanfaatkan kamera tetap berlaku.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ujar Latif.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra juga mengatakan salah satu alasan tilang manual diberlakukan lagi karena banyak pelanggar tak bisa ditindak lewat ETLE. Tilang manual disebut opsi penindakan di wilayah yang tidak terjangkau ETLE.
“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” jelas Jhoni.
artikel asli: CNN Indonesia
Mau Tanya Estimasi Perbaikan Atau Cek Progress Perbaikan Download Aplikasi E-Tekno