Dikutip Zing, pada 1938, paten untuk lampu sein resmi diterapkan. Pada awalnya, lampu sein memiliki warna putih di depan dan merah di belakang. Namun, pada 1963, mobil-mobil di Amerika Serikat terpaksa menggunakan warna oranye sebagai sinyal belok. Lambat laun, negara-negara lain di seluruh dunia menerapkan hal yang sama.
Hal itu karena berdasarkan studi para ahli, panjang gelombang warna kuning (592 nm) lebih sensitif terhadap otak manusia dibanding warna lain. Jadi kalau lampu sein kendaraan yang menyala adalah yang berwarna kuning, pengendara lain cenderung mudah menangkapnya.
Dan, penggunaan warna kuning pada lampu sein juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah loh Teknoers! Bagi siapa yang melanggar dan memodifikasi lampu sein pakai warna lain, siap-siap ditindak oleh polisi 👮👮♀️ Sumber : @detikoto