Berkaitan dengan larangan mudik, ternyata yang nekad mudik bisa saja terkenan hukuman denda loh.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta untuk yang melanggar.
Dikutip dari kompas, sebanyak 1.444 kendaraan masih nekat mudik pada hari senin (11/5/2020) Kemarin
Mereka pun diberi sanksi berupa memutar balik. Sebab pemerintah telah melarang mudik. ini adalah bagian dari pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19)
“Sebanyak 1.444 kendaraan meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus travel, dan roda dua yang diperintahkan putar balik karena terindikasi akan mudi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Porli Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui Telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Ia merinci, Polda Metro Jaya memulangkan 518 kendaraan yang mengarah keluar wilayah Jabodetabek.
Kemudian, 358 kendaraan dipulangkan Polda Jawa Barat, 308 kendaraan oleh Polda Jawa Timur dan 171 kendaraan oleh Polda Banten.
Sanksi juga diberikan oleh Polda Jawa Tengah (52 kendaraan), Polda Lampung (26 kendaraan, dan Polda DIY (11 kendaraan).
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Porli pun menunjukkan lebih dari 40.000 kendaraan telah diberi sanksi sejak larangan mudik berlaku pada 24 April 2020.
“Jumlah total kendaraan yang diperintah untuk putar balik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 40.856 kendaraan,” ujar dia.