Ini Dia, Kendaraan yang Pakai Plat Putih Lebih Dulu

Korlantas Polri merencanakan penggantian warna dasar plat kendaraan dari hitam ke putih dimulai Juni 2022

Kebijakan tersebut membuat kendaraan yang memiliki plat nomor berwarna hitam akan menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam

“Plat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku 5 tahunan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus seperti di kutip dari kompas.com

Dengan kata lain, kendaraan dengan plat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini akan tetap menggunakan warna plat seperti biasa atau warna hitam sampai masa berlaku 5 tahunan habis.

BACA JUGA: GOKIL! Pesanan Hyundai Ioniq 5 di Indonesia Membludak

“Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti plat 5 tahunan,” sambung Yusri

Meski kebijakan plat berwarna putih akan diterapkan, tapi pengguna plat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. 

Dengan catatan pemiliki menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, salah satunya membayar pajak.

Perubahan warna plat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Karena dengan warna dasar plat hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca pada system. 

Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam plat nomor kendaraan akan lebih mudah dibaca oleh kamera ETLE. 

Kebijakan penggantian warna dasar plat nomor kendaraan sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. 

Pada pasal 45, dijelaskan bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. 

(tekno)

Sumber: otomotif.kompas.com

Write your comment Here

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com