Viral Pemukulan, Ini Dia Daftar Pengguna Plat ‘RF’
Pengguna mobil dengan plat RFH sedang ramai di perbincangkan, karena sikap arogansi di Tol Dalam Kota hingga melakukan pemukulan terhadap pengendara lain. Ironisnya, plat RFGH yang dikendarai tidak terdaftar di Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya
“Saat ini dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Hengki Haryadi, seperti di lansir di lama Oto Detik.
Wajib diketahui bahwa pelat nomor ‘RF’ ini tergolong khusus dan rahasia serta penggunaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam Aturan tersebut disebutkan TNKB Rahasia dan TNKB spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan di pasang pada ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
BACA JUGA: Ini Dia, Kendaraan yang Pakai Plat Putih Lebih Dulu
Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB denga spesifik tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintahan. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Didalam lampiran pun sudah dirinci daftar pejabat di instasi pemerintahan yang bisa mendapatkan STNK/TNKB Khusus dan juga Rahasia.
Berikut adalah daftar pengguna Plat ‘RF’
Tingkat Pusat
- Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
- DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
- Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
- Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
- Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
- KPK: Ketua KPK, Para Direktur
- BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN
Tingkat Provinsi
- Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
- Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
- Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
- Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
- DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
- Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
- Badan Narkotika Propinsi: Kepala BNP
- Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi
Tingkat Kabupaten
- Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
- Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
- Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
- Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
- DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
- Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK
Selain itu, para Pejabat di Lingkungan Polri dan Lingkungan TNI juga bisa mendapat rekomendasti STNK/TNKB Khusus. Untuk Polri, yang bisa mendapat dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan.
Mantan Kapolri dan Penasihat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya. Di tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN. Kemudian untuk tingkat Polres terdapat Kapolrestro/Kaporetabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolrestro/Wakapolrestabes/Wakapolres/Wakapolresta.
BACA JUGA: GOKIL! Pesanan Hyundai Ioniq 5 di Indonesia Membludak
Sementara untuk pejabat TNI di tingkat pusat, yang bisa mendapatkan antara lain Personel Intelijen TNI sesuai KEP Jabatan, Jaksa Penyidik/Penyidik Kejaksaan Agung, Penyelidik/Penyidik KPK, Personel Penyelidik/Penyidik BNN, dan Personel Penyelidik BIN.
Di tingkat daerah, pejabat TNI yang bisa mendapat rekomendasi antara lain Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Tinggi, Personel Penyelidik BNP, dan Personel Penyelidik Poswil BIN. Terakhir di tingkat kabupaten/kota, rekomendasi diberikan kepada pejabat TNI yang menjadi Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri dan Personel Penyelidik BNK.
(tekno)
Baca Artikel Lain di Aplikasi eTekno dan Dapatkan Point Hadiah, Download Segera
IOS: KLIK DISINI
Android: KLIK DISINI